Larangan Motor Dicabut, Bos Go-Jek Senang - Purwana Tekno, Software Engineer
    Media Belajar membuat Software Aplikasi, Website, Game, & Multimedia untuk Pemula...

Post Top Ad

Rabu, 10 Januari 2018

Larangan Motor Dicabut, Bos Go-Jek Senang

Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno mengatakan pencabutan larangan sepeda motor di kawasan tertentu di Jakarta berkat doa CEO Go-Jek Nadiem Makarim.

inet.detik.com - Sandiaga yang menghadiri Go-Food Festival yang diselenggarakan di Pasaraya, Blok M, Jakarta, (9/1/2018) menceritakan bahwa ia pernah suatu ketika berbicara berdua dengan Nadiem.

Topik yang dibahas keduanya, salah satunya mengenai ada kemungkinan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut larangan sepeda motor di Thamrin.

"Sekitar dua atau satu minggu lalu, kita makan berdua, berbicara. Nadiem bertanya, 'Pak Wagub ada ide revisi larangan sepeda motor masuk Thamrin?'. Saya bilang, 'Saya sama Pak Anies lagi mencoba," ujar Sandiaga.

Alasannya, lanjut Sandiaga, berdasarkan data point yang dipakai di Jakarta Smart City menemukan bahwa jumlah pengusaha yang terdampak pada larangan ini mengakibatkan sekitar 400 orang tidak bisa mendapatkan peluang usaha, baik itu dari UKM maupun penghuni di kawasan Thamrin, Sudirman.

"Tapi nggak tahu gimana, belum seminggu bergerak, tahu-tahu Mahkamah Agung sudah menurunkan keputusannya bahwa Pergub itu harus direvisi segera dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didenda Rp 1 juta," kata Sandiaga.

"Ini jangan-jangan doanya Nadiem sampai timbul fatwa daripada MA," sambungnya hingga orang-orang yang hadir di acara tersebut tertawa, tak terkecuali Nadiem.

Dengan pembatalan Pergub Nomor 195 Tahun 2014, sepeda motor kembali diizinkan melintas di Jl Sudirman dan Jl MH Thamrin. Karena itu, Pemprov DKI, dalam hal ini Dinas Perhubungan, tengah menggodok aturan tentang lalu lintas sepeda motor di jalan-jalan tersebut. Terlebih, di dua ruas jalan tersebut sedang berlangsung pembangunan jalur mass rapid transit (MRT).

Sementara itu, Polda Metro Jaya siap menjalankan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Pergub larangan sepeda motor melintas di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat. Apakah dengan putusan MA ini polisi tidak bisa lagi menindak pemotor yang masuk ke Jl Thamrin?

"Nanti kita lihat (putusan MA) itu berlakunya mulai kapan, kita belum lihat itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Argo menegaskan polisi tidak lagi bisa menindak pemotor yang melintas di Thamrin pada jam tertentu setelah rambu-rambu dicabut. "Rambunya kan masih terpasang," imbuh Argo.

Post Top Ad